Selasa, 16 Oktober 2012

TUGAS 6 ASPEK HUKUM DALAM BISNIS

F. Pengertian Subjek Hukum Subyek hukum ialah pemegang hak dan kewajiban menurut hukum. Dalam kehidupan sehari-hari, yang menjadi subyek hukum dalam sistem hukum Indonesia, yang sudah barang tentu bertitik tolak dari sistem hukum Belanda, ialah individu (orang) dan badan hukum (perusahaan, organisasi, institusi). Dalam dunia hukum, subyek hukum dapat diartikan sebagai pembawa hak, yakni: 1. Manusia (naturlife person) Menurut hukum, tiap-tiap seorang manusia sudah menjadi subyek hukum secara kodrati atau secara alami. Anak-anak serta balita pun sudah dianggap sebagai subyek hukum. Manusia dianggap sebagai hak mulai ia dilahirkan sampai dengan ia meninggal dunia. 2. Badan Hukum (recht person) suatu badan yang terdiri dari kumpulan orang yang diberi status "persoon" oleh hukum sehingga mempunyai hak dann kewajiban. Badan hukum dapat menjalankan perbuatan hukum sebagai pembawa hak manusia. Seperti melakukan perjanjian, mempunyai kekayaan yang terlepas dari para anggotanya dan sebagainya. Selain itu apabila ditinjau dari segi sifatnya, badan hukum terbagi menjadi 2 yaitu: 1. Badan hukum public Badan hukum yang memiliki ruang lingkup wewenang, tugas dan tanggung jawabnya untuk kepentingan masyarakat luas dan kepentingan negara. Serta didirikan dengan tata cara tertentu oleh negara. Badan hukum jenis ini misalnya, Bank Indonesia Perum Pegadaian. 2. Badan Hukum privat Badan hukum yang memiliki lingkup wewenang dan tata cara pendirian yang khusus atau dapat dikatakan bertujuan untuk kepentingan orang-orang tertentu. Badan hukum jenis ini misalnya badan hukum berbentuk perseorangan terbatas yang bergerak dalam berbagai aktifitas bisnis.

TUGAS 5 ASPEK HUKUM DALAM BISNIS

E. Pengertian Hukum Ekonomi Ekonomi merupakan salah satu ilmu sosial yang mempelajari aktivitas manusia yang berhubungan dengan produksi, distribusi, pertukaran, dan konsumsi barang dan jasa. Hukum ekonomi lahir disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian. Hukum berfungsi untuk mengatur dan membatasi kegiatan ekonomi dengan harapan pembangunan perekonomian tidak mengabaikan hak-hak dan kepentingan masyarakat. Sunaryati Hartono mengatakan bahwa hukum ekonomi adalah penjabaran ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi sosial sehingga hukum tersebut mempunyai dua aspek berikut. 1. Aspek pengaturan usaha – usaha pembangunan ekonomi. 2. Aspek pengaturan usaha – usaha pembangunan hasil dan pembangunan ekonomi secara merata di seluruh lapisan masyarakat. Hukum ekonomi Indonesia dibedakan menjadi 2, yaitu : 1. Hukum Ekonomi Pembangunan Hukum ekonomi pembangunan adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara – cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara nasional. 2. Hukum Ekonomi Sosial Hukum ekonomi sosial adalah yang menyangkut peraturan pemikiran hukum mengenai cara – cara pembegian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan merata dalam HAM manusia Indonesia.

TUGAS 4 ASPEK HUKUM DALAM BISNIS

D. Pengertian Kaidah / Norma Hukum Menurut sifatnya kaidah hukum terbagi 2, yaitu : 1. Hukum yang imperative Maksudnya kaidah hukum itu bersifat apriori harus ditaati, bersifat mengikat dan memaksa. 2. Hukum yang fakultatif Maksudnya ialah hukum itu tidak secara apriori mengikat. Kaidah fakultatif bersifat sebagai pelengkap. Ada 4 macam norma yaitu : 1. Norma Agama Peraturan hidup yang berisi pengertian-pengertian, perintah-perintah, larangan-larangan dan anjuran-anjuran yang berasal dari Tuhan yang merupakan tuntunan hidup ke arah atau jalan yang benar. 2. Norma Kesusilaan Peraturan hidup yang dianggap sebagai suara hati. Peraturan ini berisi suara batin yang diakui oleh sebagian orang sebagai pedoman dalam sikap dan perbuatannya. 3. Norma Kesopanan Peraturan hidup yang muncul dari hubungan sosial antar individu. Tiap golongan masyarakat tertentu dapat menetapkan peraturan tertentu mengenai kesopanan. 4. Norma Hukum Peraturan-peraturan hidup yang diakui oleh negara dan harus dilaksanakan di tiap-tiap daerah dalam negara tersebut. Dapat diartikan bahwa norma hukum ini mengikat tiap warganegara dalam wilayah negara tersebut.

TUGAS 3 ASPEK HUKUM DALAM BISNIS

C. Pengertian Kodifikasi Hukum Kondifikasi hokum ialah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.Unsur-unsur dari suatu kodifikasi: a. Jenis-jenis hukum tertentu b. Sistematis c. Lengkap. Tujuan Kodifikasi Hukum tertulis untuk memperoleh a. Kepastian hukum b. Penyederhanaan hukum c. Kesatuan hokum Contoh kodifikasi hokum di Indonesia a. Kitab Undang-undang Hukum Sipil (1 Mei 1848) b. Kitab Undang-undang Hukum Dagang (1 Mei 1848) c. Kitab Undang-undang Hukum Pidana (1 Jan 1918) d. Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (31 Des 1981)

TUGAS 2 ASPEK HUKUM DALAM BISNIS

B. Tujuan Hukum dan Sumber-sumber Hukum Tujuan Hukum menurut para ahli dan sarjana ilmu hukum memiliki sudut pandang yang berbeda dan berlainan. Dengan demikian, beberapa ahli menjelaskan menurut pendapatnya masing – masing. Menurut pendapat para ahli diatas, dapat ditarik kesimpulan bahwa hukum meliputi beberapa unsur – unsur, yaitu: 1. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat. 2. Peraturan itu bersifat mengikat dan memaksa. 3. Peraturan itu diadakan oleh badan – badan resmi. 4. Pelanggaran terhadap peraturan tersebut dikenakan sangsi tegas. Sumber Hukum adalah segala yang menimbulkan aturan yang mempunyai kekuatan memaksa, yakni aturan-aturan yang pelanggarannyadikenai sanksi yang tegas dan nyata. Sumber hukum dibedakan menjadi dua yaitu : 1. Sumber hukum Material (Welborn) : Keyakinan dan perasaan (kesadaran) hukum individu dan pendapat umum yangmenentukan isi atau meteri (jiwa) hukum. 2. Sumber hukum Formal (Kenborn) Perwujudan bentuk dari isi hokum merial yang menentukan berlakunya hokum itu sendiri.

TUGAS 1 ASPEK HUKUM DALAM BISNIS

A. Pengertian Hukum Hukum adalah system yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembanggan dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi, dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak sebagai perantara utama dalam hubungan social antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hokum pidana. Pengertian Hukum Menurut Para Ahli : a. Prof. Van Apeldoorn Definisi hukum sangat sulit dibuat karena tidak mungkin mengadakan yang sesuai dengan kenyataan. b. Prof. Mr.E.M.Meyers Hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat, dan menjadi pedoman bagi penguasa Negara dalam melaksanakan tugasnya. c. Drs.E.Utrecht,S.H. Hukum adalah himpunan peraturan (perintah dan larangan) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat itu. d. S.M. Amin, S.H. Hukum merupakan kumpulan peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi, dengan tujuan mewujudkann ketertiban dan pergaulan manusia. e. J.C.T. Simorangkir,S.H. dan Woerjono Sastropranoto,S.H Hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib dan yang pelanggaran terhadapnya mengakibatkan diambilnya tindakan yaitu hukuman tertentu. f. Leon Duguit Hukum adalah aturan tingkah laku anggota masyarakat yang harus diindahkan sebagai jaminan kepentingan bersama dan apabila dilanggar menimbulkan reaksi bersama.

Selasa, 12 Juni 2012

TULISAN 14 MANAJEMEN PENJUALAN

• Nidji Jangan Takut jangan jangan takut lagi jangan jangan takut cinta ku bukan dia yang tidak setia jangan jangan takut aku cinta yang tulus takkan menyakitimu oh jika kau butuh cinta akulah orangnya oh jika kau butuh cinta aku kan setia oh jika kau butuh cinta pilihlah aku jangan jangan takut lagi jangan jangan takut cinta cinta sehati takkan melukaimu jangan jangan takut aku cinta yang tulus takkan menyakitimu oh jika kau butuh cinta akulah orangnya oh jika kau butuh cinta aku kan setia oh jika kau butuh cinta pilihlah aku oh jika kau butuh cinta akulah orangnya oh jadi kau jangan takut jatuh cinta oh jika kau butuh cinta akulah orangnya oh jika kau butuh cinta pilihlah aku oh pilihlah aku oh oh if you want love if you want to know if you want love … http://musiklib.org/Nidji-Jangan_Takut-Lirik_Lagu.htm