Selasa, 12 Maret 2013

Tugas Manajemen Ritel

PERENCANAAN DAN MANAJEMEN RITEL A. Pengertian Retail Retail adalah penjualan dari sejumlah kecil komoditas kepada konsumen. Retail berasal dari bahasa Perancis yaitu " Retailer" yang berarti " Memotong menjadi kecil kecil" (Risch, 1991 ). Pengertian Retailing adalah semua aktivitas yang mengikut sertakan pemasaran barang dan jasa secara langsung kepada pelanggan Pengertian Retailer adalah semua organisasi bisnis yang memperoleh lebuh dari setengah hasil penjualannya dari retailing ( lucas, bush dan Gresham, 1994) Departemen Store merupakan salah satu dari retailer besar dimana menawarkan berbagai macam jenis produk / barang, tingkat harga dan kenyamanan dalam berbelanja. Bisnis Ritel adalah keseluruhan aktivitas bisnis yang terkait dengan penjualan dan pemberian layanan kepada konsumen untuk pengunaan yang sifatnya individu sebagai pribadi maupun keluarga. Agar berhasil dalam pasar Ritel yang kompetitif, pelaku Ritel harus dapat menawarkan produk yang tepat, dengan harga, waktu & tempat yang tepat pula. Oleh karena itu, pemahaman terhadap pelaku Ritel terhadap karakteristik target pasar atau konsumen yang akan dilayani merupakan hal yang sangat penting. Dalam operasionalnya pelaku Ritel menjalankan beberapa fungsi antara lain membantu konsumen dalam menyediakan berbagai produk & jasa. Menjalankan fungsi memecah maupun menambah nilai produk, secara keseluruhan pengelola bisnis Ritel membutuhkan implementasi fungsi - fungsi manajemen secara terintegrasi baik fungsi keuangan, pemasaran, sumberdaya manusia, maupun operasional. Sehinga pelaku Ritel dapat memahami secara penuh tentang lingkup bisnis Ritelnya, cara strategi pengembangannya dan Memanajemen bisnisnya. Ritel dibagi dalam beberapa klasifikasi, diantaranya : 1. Klasifikasi deskriptif Pasar ritel dibagi menjadi 2 tipe yaitu berdasarkan : a. tipe kepemilikan (type of ownership) b. tipe keragaman barang yang dijual(type of merchandise carried) 2. Klasifikasi strategic Pasar retel dibedakan berdasarkan strategi yang digunakan,yaitu : a. margin/turnover strategy b. retail price and service strategy c. strategic group classification d. gross margin – merchandise type classification 3. Klasifikasi tingkat pelayanan dibagi menjadi : a. penjualan eceran swalayan b. penjualan eceran dengan memilih dendiri Contoh : toko baju dipasar c. penjualan eceran dengan penjualan terbatas Contoh : toko elektronik d. penjualan eceran dengan pelayanan penuh Contoh : toko perhiasan,butik Oleh karena itu sebelum memulia bisnis ini hendaknya kita harus sudah memahaminya dengan benar untuk memperkecil resiko kerugian. Trend Industri Ritel Industri retail (ritel) berubah dengan cepat. Perubahan-perubahan itu dapat dilihat dari: 1. Perbedaan yang mendasar dan terus berkembang dalam format ritel. 2. meningkatnya konsentrasi industry 3. Globalisasi 4. Penggunaan berbagai cara untuk berinteraksi dengan konsumen. Saat ini konsumen dapat membeli barang yang sama dari sejumlah retail (ritel) yang berbeda. Masing-masing format ritel menargetkan pangsa pasar yang berbeda dan yang semakin meningkat. Tiap jenis retail menawarkan manfaat yang berbeda, sehingga para konsumen bisa berlangganan pada retail yang berbeda untuk pembelian dan kebutuhan yang berbeda. Pada awalnya retail adalah bisnis lokal. Saat ini, konsep ritel yang berhasil disebuah negara telah berkembang secara global. Beberapa konsep ritel dapat berkembang secara global dan sementara beberapa tidak bisa berkembang biasanya tergantung pada apa yang dinamakan keunggulan bersaing (competitive advantage) di negara tersebut. B. STRATEGI PEMASARAN MANAJEMEN RITEL 1. .Sasaran Pasar ( Target Market ) segmen – segmen pasar yang direncanakan untuk dilayani terkait dengan aktifitas memfokuskan sumber daya yang harus disiapkan oleh Ritel 2. Format yang direncanakan akan digunakan utnuk memenuhi kebutuhan target pasar. Format Ritel adalah gabungan Ritel didasarkan pada sifat atau cirri barang dan jasa yang ditawarkan, kebijakan penentuan harga, pemasangan iklan dan program promosi, design took, dan lokasi khusus. 3. Dasar perencanaan ritel untuk memperoleh keunggulan bersaing yang dapat dipertahankan atau keuntungan dari persaingan yang dapat dipertahankan dalam jangka panjang. Dengan demikian tiap Strategi ritel akan meliputi : a. Pemilihan segmen target pasar & penentuan format ritel b. Pengembangan keunggulan bersaing yang memungkinkan ritel untuk mengurangi tingkat kompetensi yang dihadapi. C. Proses Perencanaan & Manajemen Ritel Dalam memilih retail store, pembeli mempertimbangkan banyak hal. Faktor yang diperhatikan adalah yang berkaitan dengan kebutuhan ekonominya. Di lain pihak kebutuhan emosional (seperti gengsi) juga kadangkala mempengaruhi pilihannya. Faktor-faktor ekonomi yang relevan dalam memilih retail store antara lain meliputi : 1. Harga. Ada retail store yang memasang harga mati seperti supermarket dan departement store) dan ada pula yang menetapkan harga fleksibel atau dapat ditawar (seperti discount store). 2. Kemudahan Kemudahan parkir, bisa cepat pergi setelah membayar, dan mudah mencari barang yang diinginkan (meliputi proses menemukan, membandingkan, dan memilih). 3. Kualitas produk yang ditawarkan. 4. Bantuan wiraniaga. Apakah harus swalayan, membantu ecara pasif, atau membantu secara aktif. 5. Reputasi Kejujuran dan kewajaran dalam jual beli 6. Nilai yang ditawarkan Yaitu perbedaan total customer value dan total customer cost. Total customer value adalah sekumpulan manfaat yang diharapkan pelanggan dari produk dan jasa, meliputi product value (misalnya keandalan, daya tahan/keawetan, unjuk kerja), service value (penyerahan barang, pelatihan, instalasi, perawatan, reparasi), personnel value (kompeten, responsif, empati, dapat dipercaya), dan image value (citra perusahaan). Sedangkan total customer cost terdiri dari harga yang dibayarkan, biaya waktu, biaya tenaga, dan biaya psikis. 7. Jasa-jasa khusus yang ditawarkan. Pengiriman barang gratis, pembelian kredit dan bisa mengembalikan atau menukar barang yang sudah dibeli D. Sistem Informasi Ritel Dalam perdagangan eceran atau ritel dimana arus data barang dagangan dan uang berputar sangat cepat diperlukan pengendalian dan pengawasan yang baik. Salah satu bentuk pengendalian dan pengawasan tersebut adalah dengan melakukan pencatatan data yang tertib dan teratur, serta penyuguhan informasi dalam bentuk sistem pelaporan yang tepat waktu dan akurat sehingga memberikan manfaat yang optimal bagi setiap keputusan yang akan diambil. Sistem Informasi Ritel (SIM Ritel) adalah suatu sistem informasi yang dikembangkan dengan menggunakan pendekatan yang berbasis pada pemanfaatan teknologi terpadu peralatan sistem mekanisasi pengolah data sebagai penyedia informasi untuk menunjang semua aspek kegiatan yang berhubungan dengan operasional, manajemen, analisis maupun dalam hal pembuatan keputusan. Secara umum struktur SIM Ritel tidak berbeda dengan Sistem Informasi. Manajemen lainnya, meliputi: 1. Tingkatan informasi untuk proses transaksi, dalam hal ini fungsinya adalah sebagai inquiry response. Tingkatan ini biasanya menjadi tanggung jawab dari staff atau clerk. 2. Tingkatan informasi untuk perencanaan operasional, pengendalian dan pengambilan keputusan. Informasi yang berkaitan dengan kegiatan operasional setiap harinya dibutuhkan oleh Lower Management yang berada pada tingkatan ini untuk pengambilan keputusan. 3. Tingkatan informasi untuk perencanaan taktis dan pengambilan keputusan. Pada tingkatan ini Middle Management membutuhkan informasi yang datangnya dari tingkat perencanaan operasional maupun informasi dari luar lingkungan perusahan seperti informasi tentang pesaing. Informasi tersebut nantinya akan menjadi dasar pembuatan rencana taktis perusahaan contohnya pembuatan anggaran maupun pengambilan keputusan seperti penentuan jenis dan harga barang. 4. Tingkatan informasi untuk perencanaan strategik, kebijakan dan pengambilan keputusan. Tujuan dan arah perusahaan ditentukan oleh Top Management. Karena itu informasi yang berkaitan dengan kinerja perusahaan dan keadaan lingkungan luar perusahaan perlu dimiliki oleh tingkat ini demi kemajuan perusahaan. Reff : 1. http://ginaaisyah92.blogspot.com/2012/06/bahasan-1-perencanaan-dan-manajemen.html 2. http://arumtania.blogspot.com/2012/06/manajemen-ritel_24.html 3. http://deashiindess.blogspot.com/2011/02/manajemen-ritel.html 4. http://nyihuy.wordpress.com/2012/06/22/manajemen-ritel-bab-1/

Selasa, 16 Oktober 2012

TUGAS 21 ASPEK HUKUM DALAM BISNIS

E. Pembatalan dan Pelaksanaan Suatu Perjanjian Penyebab Pembatalan Perjanjian 1. Pekerja meninggal dunia 2. Jangka waktu perjanjian kerja berakhir. 3. Adanya putusan pengadilan dan/atau putusan atau penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. 4. Adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja, peraturan kerja, atau perjanjian kerja bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja. Pelaksanaan Suatu Perjanjian Itikad baik dalam Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata merupakan ukuran objektif untuk menilai pelaksanaan perjanjian, artinya pelaksanaan perjanjian harus harus megindahkan norma-norma kepatutan dan kesusilaan. Salah satunya untuk memperoleh hak milik ialah jual beli. Pelaksanaan perjanjian ialah pemenuhan hak dan kewajiban yang telah diperjanjikan oleh pihak-pihak supaya perjanjian itu mencapai tujuannya. Jadi perjanjian itu mempunyai kekuatan mengikat dan memaksa. Perjanjian yang telah dibuat secara sah mengikat pihak-pihak, perjanjian tersebut tidak boleh diatur atau dibatalkan secara sepihak saja.

TUGAS 20 ASPEK HUKUM DALAM BISNIS

D. Saat Lahirnya Perjanjian Ada beberapa teori yang bisa digunakan untuk menentukan saat lahirnya perjanjian yaitu: a. Teori Pernyataan (Uitings Theorie) Menurut teori ini, perjanjian telah ada/lahir pada saat atas suatu penawaran telah ditulis surat jawaban penerimaan. Dengan kata lain perjanjian itu ada pada saat pihak lain menyatakan penerimaan/akseptasinya. b. Teori Pengiriman (Verzending Theori). Menurut teori ini saat pengiriman jawaban akseptasi adalah saat lahirnya perjanjian. Tanggal cap pos dapat dipakai sebagai patokan tanggal lahirnya perjanjian. c. Teori Pengetahuan (Vernemingstheorie). Menurut teori ini saat lahirnya perjanjian adalah pada saat jawaban akseptasi diketahui isinya oleh pihak yang menawarkan. d. Teori penerimaan (Ontvangtheorie). Menurut teori ini saat lahirnya kontrak adalah pada saat diterimanya jawaban, tak peduli apakah surat tersebut dibuka atau dibiarkan tidak dibuka. Yang pokok adalah saat surat tersebut sampai pada alamat si penerima surat itulah yang dipakai sebagai patokan saat lahirnya perjanjian.

TUGAS 19 ASPEK HUKUM DALAM BISNIS

C. Syarat Syahnya Perjanjian Menurut Pasal 1320 Kitab Undang Undang Hukum Perdata, sahnya perjanjian harus memenuhi empat syarat yaitu : 1. Sepakat untuk mengikatkan diri. 2. Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian. 3. Suatu hal tertentu 4. Sebab yang halal Dua syarat yang pertama yaitu kesepakatan dan kecakapan yang disebut syarat-syarat subyektif. Sedangkan dua syarat yang terakhir dinamakan syarat objektif, karena mengenai perjanjian itu sendiri atau obyek dari perbuatan hukum yangdilakukan. PelaksanaanPerjanjian Itikad baik dalam Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata merupakan ukuran objektif untuk menilai pelaksanaan perjanjian, artinya pelaksanaan perjanjian harus mengindahkan norma-norma kepatutan dan kesusilaan. Salah satunya untuk memperoleh hak milik ialah jual beli. Pelaksanaan perjanjian ialah pemenuhan hak dan kewajiban yang telah diperjanjikan oleh pihak-pihak supaya perjanjian itu mencapai tujuannya. Jadi perjanjian itu mempunyai kekuatan mengikat dan memaksa. Perjanjian yang telah dibuat secara sah mengikat pihak-pihak, perjanjian tersebut tidak boleh diatur atau dibatalkan secara sepihak saja.

TUGAS 18 ASPEK HUKUM DALAM BISNIS

B. Macam – Macam Perjanjian 1. Perjanjian dengan Cuma-Cuma dan perjanjian dengan beban 2. Perjanjian sepihak dan perjanjian timbal balik 3. Perjanjian konsensuil, formal dan, riil 4. Perjanjian bernama, tidak bernama dan, campuran

TUGAS 17 ASPEK HUKUM DALAM BISNIS

A. Pengertian 1. Menurut Kitab Undang Undang Hukum Perdata Perjanjian menurut Pasal 1313 Kitab Undang Undang Hukum Perdata berbunyi : “Suatu Perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih”. 2. Menurut Rutten Perjanjian adalah perbuatan hokum yang terjadi sesuai dengan formalitas-formalitas dari peraturan hokum yang ada, tergantung dari persesuaian pernyataan kehendak dua atau lebih orang-orang yang ditujukan untuk timbulnya akibat hukum demi kepentingan salah satu pihak atas beban pihak lain atau demi kepentingan dan atas beban masing-masing pihak secara timbal balik. 3. Menurut adat Perjanjian menurut adat disini adalah perjanjian dimana pemilik rumah memberikan ijin kepada orang lain untuk mempergunakan rumahnya sebagai tempat kediaman dengan pembayaran sewa dibelakang (atau juga dapat terjadi pembayaran dimuka).

TUGAS 16 ASPEK HUKUM DALAM BISNIS

E. Hapusnya Perikatan Dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata Pasal 1381 menyebutkan sepuluh macam cara hapusnya perikatan yaitu : 1. Pembayaran 2. Penawaran pembayaran diikuti dengan penitipan. 3. Pembaharuan utang (inovatie) 4. Perjumpaan utang (kompensasi) 5. Percampuran utang. 6. Pembebasan utang. 7. Musnahnya barang yang terutang 8. Kebatalan dan pembatalan perikatan-perikatan.