Rabu, 30 Maret 2011

kau membuat ku selalu menangis
kau se;a;u membuat ku kecewa
apa yang kau mau sebenarnya
aku bingung dengan semua ini
kau bahkan tak tau apa yang aku rasakan saat ini
yang kau tau hanya membuat ku kecewa
aku sungguh membenci mu
bahkan mungkin aku tak mau mengenal mu lagy
ku mohon tinggal khan aku sekarang

Senin, 21 Maret 2011

TUGAS III WAWASAN NUSANTARA INDONESIA

TUGAS III
WAWASAN NUSANTARA INDONESIA

Pengertian Wawasan Nusantara
Istilah wawasan nusantara berasal dari kata wawas yang berarti pandangan, tinjauan, atau penglihatan inderawi.
Istilah wawasan berarti cara pandang, cara tinjau, atau cara melihat.
Sedangkan istilah nusantara berasal dari kata “nusa” yang berarti pulau-pulau, dan “antara” yang berati diapit di antara dua hal.
Wawasan nusantara mempunyai arti cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya berdasarkan pancasila dan UUD 1945 serta sesuai dengan geografi wilayah nusantara yang menjiwai kehidupan bangsa dalam mencapai tujuan dan cita-cita nasionalnya.

Teori atau Paham Kekuasaan

Teori Paham Kekuasaan
a) Paham Machiavelli (Abad VII) : gerakan pembaruan (renaissance) yang dipacu oleh masuknya ajaran Islam di Eropa Barat sekitar abad VII.

b) Pahan Kaisar Napoleon Bonaparte (Abad VIII) : Napoleon berpendapat bahwa perang dimasa depan akan merupakan perang otal yang mengarahkan segala daya upaya dan kekuatan nasional.

c) Paham Jendral Clausewitz (Abad VIII) : Setelah Rusia bebas Clausewitz kembali diangkat menjadi kepala sekolah staf dan komando Ruisa, disana dia menulis buku tentang perang berjudul ‘Vom Kriege (Tentara PErang).

d) Pahan Feuerbach dan Hegel : paham metereialisme Feuerbach dan teori sintetis Hegel menimbulkan dua aliran besar barat yang berkemang di dunia.

e) Paham Lenin (Abad IXI) Lenin telah memodifikasi paham Feusewitz, menurutnya perang adalah kelanjutan politik dengan cara kekerasan.


Jelaskan Tentang Geopolitik

Geopolitik adalah suatu sistem perpolitikkan yang mengatur hubungan antar negara-negara yang letaknya berdekatan diatas permukaan planet bumi ini yang mutlak di miliki dan diterapkan oleh setiap negara dalam melakukan interaksi dan sesama negara disekitarnya.

TUGAS KEWARGANEGARAAN 2

1. Apa Pengertian Demokrasi ?

Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme system pemerintahan suatu Negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat atas negaranya untuk dijalankan oleh pemerintahan Negara.

2. Sebutkan lima lembaga Negara Indonesia ?

1. Konstitutif : MPR
2. Legislatif : DPR
3. Eksekutif : PRESIDEN
4. Yudikatif : MA , MK
5. Auditatif : BPK

Kamis, 03 Maret 2011

HAM KEWARGANEGARAAN

Hak Asasi Manusia (HAM)
Adalah
seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia (Pasal 1 angka 1 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM).
Pelanggaran Hak Asasi Manusia
Adalah
setiap perbuatan seseoarang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut Hak Asasi Manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-undang, dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku (Pasal 1 angka 6 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM).
Pengadilan Hak Asasi Manusia
Adalah
Pengadilan Khusus terhadap pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat. Pelanggaran HAM yang berat diperiksa dan diputus oleh Kejahatan genosida , Kejahatan terhadap kemanusiaan.
Kejahatan terhadap kemanusiaan
Adalah
Salah satu perbuatan yang dilakukan sebagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil, berupa :
1. pembunuhan;
2. pemusnahan;
3. perbudakan;
4. pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa;
5. perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional;