Selasa, 16 Oktober 2012

TUGAS 21 ASPEK HUKUM DALAM BISNIS

E. Pembatalan dan Pelaksanaan Suatu Perjanjian Penyebab Pembatalan Perjanjian 1. Pekerja meninggal dunia 2. Jangka waktu perjanjian kerja berakhir. 3. Adanya putusan pengadilan dan/atau putusan atau penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. 4. Adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja, peraturan kerja, atau perjanjian kerja bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja. Pelaksanaan Suatu Perjanjian Itikad baik dalam Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata merupakan ukuran objektif untuk menilai pelaksanaan perjanjian, artinya pelaksanaan perjanjian harus harus megindahkan norma-norma kepatutan dan kesusilaan. Salah satunya untuk memperoleh hak milik ialah jual beli. Pelaksanaan perjanjian ialah pemenuhan hak dan kewajiban yang telah diperjanjikan oleh pihak-pihak supaya perjanjian itu mencapai tujuannya. Jadi perjanjian itu mempunyai kekuatan mengikat dan memaksa. Perjanjian yang telah dibuat secara sah mengikat pihak-pihak, perjanjian tersebut tidak boleh diatur atau dibatalkan secara sepihak saja.

TUGAS 20 ASPEK HUKUM DALAM BISNIS

D. Saat Lahirnya Perjanjian Ada beberapa teori yang bisa digunakan untuk menentukan saat lahirnya perjanjian yaitu: a. Teori Pernyataan (Uitings Theorie) Menurut teori ini, perjanjian telah ada/lahir pada saat atas suatu penawaran telah ditulis surat jawaban penerimaan. Dengan kata lain perjanjian itu ada pada saat pihak lain menyatakan penerimaan/akseptasinya. b. Teori Pengiriman (Verzending Theori). Menurut teori ini saat pengiriman jawaban akseptasi adalah saat lahirnya perjanjian. Tanggal cap pos dapat dipakai sebagai patokan tanggal lahirnya perjanjian. c. Teori Pengetahuan (Vernemingstheorie). Menurut teori ini saat lahirnya perjanjian adalah pada saat jawaban akseptasi diketahui isinya oleh pihak yang menawarkan. d. Teori penerimaan (Ontvangtheorie). Menurut teori ini saat lahirnya kontrak adalah pada saat diterimanya jawaban, tak peduli apakah surat tersebut dibuka atau dibiarkan tidak dibuka. Yang pokok adalah saat surat tersebut sampai pada alamat si penerima surat itulah yang dipakai sebagai patokan saat lahirnya perjanjian.

TUGAS 19 ASPEK HUKUM DALAM BISNIS

C. Syarat Syahnya Perjanjian Menurut Pasal 1320 Kitab Undang Undang Hukum Perdata, sahnya perjanjian harus memenuhi empat syarat yaitu : 1. Sepakat untuk mengikatkan diri. 2. Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian. 3. Suatu hal tertentu 4. Sebab yang halal Dua syarat yang pertama yaitu kesepakatan dan kecakapan yang disebut syarat-syarat subyektif. Sedangkan dua syarat yang terakhir dinamakan syarat objektif, karena mengenai perjanjian itu sendiri atau obyek dari perbuatan hukum yangdilakukan. PelaksanaanPerjanjian Itikad baik dalam Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata merupakan ukuran objektif untuk menilai pelaksanaan perjanjian, artinya pelaksanaan perjanjian harus mengindahkan norma-norma kepatutan dan kesusilaan. Salah satunya untuk memperoleh hak milik ialah jual beli. Pelaksanaan perjanjian ialah pemenuhan hak dan kewajiban yang telah diperjanjikan oleh pihak-pihak supaya perjanjian itu mencapai tujuannya. Jadi perjanjian itu mempunyai kekuatan mengikat dan memaksa. Perjanjian yang telah dibuat secara sah mengikat pihak-pihak, perjanjian tersebut tidak boleh diatur atau dibatalkan secara sepihak saja.

TUGAS 18 ASPEK HUKUM DALAM BISNIS

B. Macam – Macam Perjanjian 1. Perjanjian dengan Cuma-Cuma dan perjanjian dengan beban 2. Perjanjian sepihak dan perjanjian timbal balik 3. Perjanjian konsensuil, formal dan, riil 4. Perjanjian bernama, tidak bernama dan, campuran

TUGAS 17 ASPEK HUKUM DALAM BISNIS

A. Pengertian 1. Menurut Kitab Undang Undang Hukum Perdata Perjanjian menurut Pasal 1313 Kitab Undang Undang Hukum Perdata berbunyi : “Suatu Perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih”. 2. Menurut Rutten Perjanjian adalah perbuatan hokum yang terjadi sesuai dengan formalitas-formalitas dari peraturan hokum yang ada, tergantung dari persesuaian pernyataan kehendak dua atau lebih orang-orang yang ditujukan untuk timbulnya akibat hukum demi kepentingan salah satu pihak atas beban pihak lain atau demi kepentingan dan atas beban masing-masing pihak secara timbal balik. 3. Menurut adat Perjanjian menurut adat disini adalah perjanjian dimana pemilik rumah memberikan ijin kepada orang lain untuk mempergunakan rumahnya sebagai tempat kediaman dengan pembayaran sewa dibelakang (atau juga dapat terjadi pembayaran dimuka).

TUGAS 16 ASPEK HUKUM DALAM BISNIS

E. Hapusnya Perikatan Dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata Pasal 1381 menyebutkan sepuluh macam cara hapusnya perikatan yaitu : 1. Pembayaran 2. Penawaran pembayaran diikuti dengan penitipan. 3. Pembaharuan utang (inovatie) 4. Perjumpaan utang (kompensasi) 5. Percampuran utang. 6. Pembebasan utang. 7. Musnahnya barang yang terutang 8. Kebatalan dan pembatalan perikatan-perikatan.

TUGAS 15 ASPEK HUKUM DALAM BISNIS

D. Wan Prestasi dan Akibat – Akibatnya Wansprestasi timbul apabila salah satu pihak (debitur) tidak melakukan apa yang diperjanjikan, misalnya ia (alpa) atau ingkar janji. Adapun bentuk dari wansprestasi bisa berupa empat kategori, yakni : 1. Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya. 2. Melaksanakan apa yand dijanjikannua, tetapi tidak sebagaimana yang dijanjikan. 3. Melakukan apa yang dijanjikan tetapi terlambat. 4. Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan. Akibat-akibat Wansprestasi Akibat-akibat wansprestasi berupa hukuman atau akibat-akibat bagi debitur yang melakukan wansprestasi , dapat digolongkan menjadi tiga kategori, yakni : 1. Membayar Kerugian yang Diderita oleh Kreditur (Ganti Rugi) Ganti rugi sering diperinci meliputi tiga unsur, yakni : a. Biaya adalah segala pengeluaran atau perongkosan yang nyata-nyata sudah dikeluarkan oleh salah satu pihak. b. Rugi adalah kerugian karena kerusakan barang-barang kepunyaan kreditor yang diakibat oleh kelalaian si debitor; c. Bunga adalah kerugian yang berupa kehilangan keuntungan yang sudah dibayangkan atau dihitung oleh kreditor. 2. Pembatalan Perjanjian atau Pemecahan Perjanjian Di dalam pembatasan tuntutan ganti rugi telah diatur dalam Pasal 1247 dan Pasal 1248 KUH Perdata. Pembatalan perjanjian atau pemecahan perjanjian bertujuan membawa kedua belah pihak kembali pada keadaan sebelum perjanjian diadakan. 3. Peralihan Risiko Peralihan risiko adalah kewajiban untuk memikul kerugian jika terjadi suatu peristiwa di luar kesalahan salah satu pihak yang menimpa barang dan menjadi obyek perjanjian sesuai dengan Pasal 1237 KUH perdata.

TUGAS 14 ASPEK HUKUM DALAM BISNIS

C. Azas – Azas Dalam Hukum Perikatan Azas-azas hukum perikatan diatur dalam Buku III KUH Perdata, yakni : 1. Azas Kebebasan Berkontrak Dalam Pasal 1338 KUH Perdata yang menyebutkan bahwa segala sesuatu perjanjian yang dibuat adalah sah bagi para pihak yang membuatnya dan berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Dengan demikian, cara ini dikatakan ‘sistem terbuka’, artinya bahwa dalam membuat perjanjian ini para pihak diperkenankan untuk menentukan isi dari perjanjiannya dan sebagai undang-undang bagi mereka sendiri, dengan pembatasan perjanjian yang dibuat tidak boleh bertentangan dengan ketentuan undang-undang, ketertiban umum, dan norma kesusilaan. 2. Azas Konsensualisme Azas ini berarti, bahwa perjanjian itu lahir pada saat tercapainya kata sepakat antara pihak mengenai hal-hal yang pokok dan tidak memerlukan sesuatu formalitas. Dalam Pasal 1320 KUH Perdata, untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat adalah kata sepakat antara para pihak yang mengikatkan diri, yaitu : a. Kata sepakat antara para pihak yang mengikatkan diri. b. Cakap untuk membuat suatu perjanjian. c. Mengenai suatu hal tertentu. d. Suatu sebab yang halal.

TUGAS 13 ASPEK HUKUM DALAM BISNIS

B. Dasar Hukum Perikatan Sumber-sumber hukum perikatan yang ada di Indonesia adalah perjanjian dan undang-undang, dan sumber dari undang-undang dapat dibagi lagi menjadi undang-undang melulu dan undang-undang dan perbuatan manusia. Sumber undang-undang dan perbuatan manusia dibagi lagi menjadi perbuatan yang menurut hukum dan perbuatan yang melawan hukum. Dasar hukum perikatan berdasarkan KUH Perdata terdapat tiga sumber adalah sebagai berikut : a. Perikatan yang timbul dari persetujuan ( perjanjian ) b. Perikatan yang timbul dari undang-undang c. Perikatan terjadi bukan perjanjian, tetapi terjadi karena perbuatan melanggar hukum ( onrechtmatige daad ) dan perwakilan sukarela ( zaakwaarneming ). Sumber perikatan berdasarkan undang-undang : a. Perikatan ( Pasal 1233 KUH Perdata ) : Perikatan, lahir karena suatu persetujuan atau karena undang-undang. Perikatan ditujukan untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu. b. Persetujuan ( Pasal 1313 KUH Perdata ) : Suatu persetujuan adalah suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih. c. Undang-undang ( Pasal 1352 KUH Perdata ) : Perikatan yang lahir karena undang-undang timbul dari undang-undang atau dari undang-undang sebagai akibat perbuatan orang.

TUGAS 12 ASPEK HUKUM DALAM BISNIS

A. Pengertian Perikatan adalah terjemahan dari istilah aslinya dalam bahasa Belanda “verbintenis”. Istilah perikatan ini lebih umum dipakai dalam literature hukum di Indonesia. Perikatan artinya hal yang mengikat orang yang satu terhadap orang yang lain. Hal yang mengikat itu menurut kenyataannya dapat berupa perbuatan. Misalnya jual beli barang, dapat berupa peristiwa misalnya lahirnya seorang bayi, matinya orang, dapat berupa keadaan, misalnya letak pekarangan yang berdekatan, letak rumah yang bergandengan atau bersusun. Karena hal yang mengikat itu selalu ada dalam kehidupan bermasyarakat, maka oleh pembentuk undang- undang atau oleh masyarakat sendiri diakui dan diberi akibat hukum. Dengan demikian, perikatan yang terjadi antara orang yang satu dengan yang lain itu disebut hubungan hokum ( legal relation). Jika dirumuskan, perikatan adalah hubungan hukum yang terjadi antara orang yang satu dengan orang yang lain karena perbuatan, peristiwa, atau keadaan. Dari rumusan ini dapat diketahui bahwa perikatan itu terdapat dalam bidang hukum harta kekayaan (law of property), dalam bidang hukum keluarga (family law), dalam bidang hukum waris (law of succession), dalam bidang hukum pribadi (personal law). Perikatan yang terdapat dalam bidang hukum ini disebut perikatan dalam arti luas. Perikatan yang terdapat dalam bidang-bidang hukum tersebut di atas dapat dikemukakan contohnya sebagai berikut: a. Dalam bidang hukum kekayaan, misalnya perikatan jual beli, sewa menyewa, wakil tanpa kuasa (zaakwaarneming), pembayaran tanpa utang, perbuatan melawan hukum yang merugikan orang lain. b. Dalam bidang hukum keluarga, misalnya perikatan karena perkawinan, karena lahirnya anak dan sebagainya. c. Dalam bidang hukum waris, misalnya perikatan untuk mawaris karena kematian pewaris, membayar hutang pewaris dan sebagainya. d. Dalam bidang hukum pribadi, misalnya perikatan untuk mewakili badan hukum oleh pengurusnya, dan sebagainya. Perikatan Dalam arti Sempit Perikatan yang dibicarakan dalam buku ini tidak akan meliputi semua perikatan dalam bidang- bidang hukum tersebut. Melainkan akan dibatasi pada perikatan yang terdapat dalam bidang hukum harta kekayaan saja,yang menurut sistematika Kitab Undang- Undang hukum Perdata diatur dalam buku III di bawah judul tentang Perikatan. Tetapi menurut sistematika ilmu pengetahuan hukum, hukum harta kekayaanitu meliputi hukukm benda dan hukum perikatan, yang diatur dalam buku II KUHPdt di bawah judul Tentang Benda. Perikatan dalam bidang harta kekayaan ini disebut Perikatan dalam arti sempit.

TUGAS 11 ASPEK HUKUM DALAM BISNIS

C. Sistematika Hukum Perdata Di Indonesia Sistematika Hukum Perdata kita (bw) ada dua pendapat. Pendapat yang pertama yaitu dari pemberlakuan UU berisi : 1. Buku I : Berisi mengenai orang. Di dalamya diatur hukum diri seseorang dan hukum kekeluargaan. 2. Buku II : Berisi tentang hal benda. Dan didalamnya diatur hukum kebendaan dan hukum waris. 3. Buku III : Berisi tentang hal perikatan. Di dalamnya diatur hak-hak dan kewajiban timbal-balik antara orang-orang atau pihak-pihak tertentu. 4. Buku IV : Berisi tentang pembuktian dan darluasa. Di dalamnya diatur tentang alat-alat pembuktian dan akibat-akibat hukum yang timbul dari adanya kadarluarsa itu. Pendapat yang kedua menurut Ilmu Hukum / Doktrin di bagi dalam 4 bagian yaitu: 1. Hukum tentang diri seseorang (pribadi) Mengatur tentang manusia sebagai subjek dalam hukum, mengatur tentang prihal kecakapan untuk meiliki hak-hak dan kecakapan untuk bertindak sendiri melaksanakan hak-hak itu dan selanjutnya tentang hal-hal yang mempengaruhi kecakapan-kecakapan itu. 2. Hukum kekeluargaan Mengatur prihal hubungan-hubungan hukum yang timbul dari hubungan kekeluargaan yaitu: Perkawinan beserta hubungan dalam lapangan hukum kekayaan antara suami dan istri, hubungn antara orang tua dan anak, perwalian dan curatele. 3. Hukum kekayaan Mengatur prihal hubungan – hubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang. Jika kita mengatakan tentang kakayaan seseorang maka yang dimaksudkan ialah jumlah dari segala hak dan kewajiban orang itu dinilaikan dengan uang. Hak-hak kekayaan terbagi lagi atas hak-hak yang berlaku terhadap tiap-tiap orang , karena itu dinamakan Hak Mutlak dan Hak yang hanya berlaku terhadap seseorang atau pihak tertentu saja dan karenanya di namakan hak perseorangan. Hak mutlak yang memberikan kekuasaan atas seuatu benda yang dapat terlihat dinamakan hak kebendaan. Hak mutlak yang tidak memberikan kekuasaan atas suatu benda yang dapat terlihat dinamakan hak kebendaan. Hak mutlak yang tidak memberikan kekuasaan atas suatu benda yang dapat terlihat. a. Hak seorang pengarang atas karangannya. b. Hak seseorang atas suatu pendapat dalam lapangan Ilmu Pengetahuan atau hak pedagang untuk memakai sebuah merk, dinamakan hak mutlak saja. 4. Hukum warisan Mengatur tantang benda atau kekayaan seseorang jika ia meninggal. Disamping itu hukum warisan mengatur akibat-akibat dari hubungan keluarga terhadap harta peninggalan seseorang.

TUGAS 10 ASPEK HUKUM DALAM BISNIS

B. Sejarah Singkat Hukum Perdata Sejarah membuktikan bahwa hukum perdata yang saat ini berlaku di Indonesia, tidak lepas dari sejarah Hukum Perdata Eropa. Bermula di benua Eropa, terutama di Eropa Kontinental berlaku Hukum Perdata Romawi, disamping adanya Hukum tertulis dan Hukum kebiasaan setempat. Diterimanya Hukum Perdata Romawi pada watu sebagai hokum asli dari Negara-negara di Eropa, oleh karena hukum di eropa kacau-balau, dimana tiap-tiap daerah selain mempunyai peraturan-peraturan sendiri, juga peraturan setiap daerah iru berbeda-beda. Oleh karena adanya perbedaan ini jelas bahwa tidak ada suatu kepastian hukum. Akibat ketidakpuasan, sehinggga orang mencari kearah adanya kepastian hukum, kesatuan hukum dan keseragaman hukum. Pada tahun 1804 atas prakarsa Napoleon terhimpunlah Hukum Perdata dalam satu kumpulan peraturan yang bernama “Code Civil des Francais” yang juga dapat disebut “Code Napoleon”, karena Code Civil des Francais ini adalah merupakan sebagian dari Code Napoleon. Sebagai petunjuk penyusunan Code Civil ini dipergunakan karangan dari beberapa ahli hukum antara lain Dumoulin, Domat dan Pothies, disamping itu juga dipergunakan Hukum Bumi Putra Lama, Hukum Jernonia dan Hukum Cononiek. Dan mengenai peraturan-peraturan hukum yang belum ada di jaman Romawi antara lain masalah wessel, assuransi, badan-badan hukum. Akhirnya pada zaman Aufklarung (jaman baru sekitar abad pertengahan) akhirnya dimuat pada kitab Undang-Undang tersendiri dengan nama “Code de Commerce”. Sejalan dengan adanya penjajahan oleh bangsa Belanda (1809-1811), maka Raja Lodewijk Napoleon menetapkan : “Wetboek Napoleon Ingeright Voor het Koninkrijk Holland” yang isinya mirip dengan “Code Civil des Francais atau Code Napoleon” untuk dijadikan sumber Hukum Perdata di Belanda. Setelah berakhirnya penjajahan dan dinyatakan Nederland disatukan dengan Pracis pada tahun 1811, Code Civil des Francais ini tetap berlaku di Belanda. Oleh karena perkembangan jaman, dan setelah beberapa tahun kemerdekaan Belanda dari Perancis ini, bangsa Belanda mulai memikirkan mengerjakan kodifikasi dari hukum perdatanya. Dan tepatnya 5 juli 1830 kodifikasi ini selesai dengan terbentuknya BW(Burgerlijk Wetboek) dan WVK (Wetboek Van Koophandle) ini adalah produk Nasional-Nederland namun isi dan bentuknya sebagian besar sama dengan Code Civils de Francais dan Code de Commerce. Dan pada tahun 1948, kedua UU produk Nasional-Nederland ini diberlakukan di Indonesia berdasarkan azas koncordantie (azas Politik Hukum). Sampai sekarang sering kita kenal dengan nama KUH Sipil (KHUP) untuk BW , sedangkan KUH Dagang untuk WVK.

TUGAS 9 ASPEK HUKUM DALAM BISNIS

A. Pengertian dan Keadaan Hukum Perdata Di Indonesia Hukum perdata ialah hukum yang mengatur hubungan antara perorangan didalam masyarakat. Perkataan hokum perdata dalam artian yang luas meliputi semua hokum privat materiil dan dapat juga dikatakan sebagai lawan dari hukum pidana. Dan pengertian dari kumum privat (hukum perdata materiil) ialah hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur hubungan antara perseoranan didalam masyarakat dan kepentingan dari masing-masing orang yang bersangkutan. Dalam arti bahwa didalamnya terkandung hak dan kewajiban seseorang dengan sesuatu pihak secara timbale balik dalam hubungannya terhadap orang lain di dalam suatu masyarakat tertentu. Keadaan hukum perdata di Indonesia, Mengenai keadaan hukum perdata di Indonesia dapat dikatakan masih bersifat majemuk, yaitu beraneka ragam. Penyebab dari keanekaragaman ini ada 2 faktor: 1. Faktor ethnis disebabkan keanekaragaman hokum adat bangsa Indonesia karena Negara kita Indonesia ini terdiri dari berbagai suku bangsa. 2. Faktor hostia yuridis yang dapat kita lihat, yang pada pasal 163.I.S. yang membagi penduduk menjadi 3 golongan, yaitu : a. Golongan eropa dan yang dipersamakan. b. Golongan bumu putera (pribumi/bangsa Indonesia asli) dan yang dipersamakan. c. Golongan timur asing (bangsa cina, india, arab)

TUGAS 8 ASPEK HUKUM DALAM BISNIS

H. Hak Kebendaan yang Bersifat Sebagai Pelunas Hutang Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan hutang (hak jaminan) adalah hak jaminan yang melekat pada kreditor yang memberikan kewenangan untuk melakukan eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan jika debitur melakukan wansprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian). Dengan demikian hak jaminan tidak dapat berdiri karena hak jaminan merupakan perjanjian yang bersifat tambahan (accessoir) dari perjanjian pokoknya, yakni perjanjian hutang piutang (perjanjian kredit). Perjanjian hutang piutang dalam KUH Perdata tidak diatur secara terperinci, namun bersirat dalam pasal 1754 KUH Perdata tentang perjanjian pinjaman pengganti yakni dikatakan bahwa bagi mereka yang meminjam harus mengembalikan dengan bentuk dan kualitas yang sama. Syarat-syarat benda jaminan : 1. Mempermudah diperolehnya kredit bagi pihak yang memerlukannya. 2. Tidak melemahkan potensi/kekuatan si pencari kredit untuk melakukan dan meneruskan usahanya. 3. Memberikan informasi kepada debitur, bahwa barang jaminan setiap waktu dapat di eksekusi, bahkan diuangkan untuk melunasi utang si penerima (nasabah debitur). Manfaat benda jaminan bagi kreditur : 1. Terwujudnya keamanan yang terdapat dalam transaksi dagang yang ditutup. 2. Memberikan kepastian hukum bagi kreditur. Sedangkan manfaat benda jaminan bagi debitur, adalah untuk memperoleh fasilitas kredit dan tidak khawatir dalam mengembangkan usahanya. Dalam pelunasan hutang adalah terdiri dari pelunasan bagi jaminan yang bersifat umum dan jaminan yang bersifat khusus.Dalam hal ini benda yang dapat dijadikan pelunasan jaminan umum apabila telah memenuhi persyaratan antara lain : 1. Benda tersebut bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang). 2. Benda tersebut dapat dipindah tangankan haknya kepada pihak lain. Jaminan Khusus Pelunasan hutang dengan jaminan khusus merupakan hak khusus pada jaminan tertentu bagi pemegang gadai, hipotik, hak tanggungan, dan fidusia. Sifat-sifat Gadai yaitu 1. Gadai adalah untuk benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud. 2. Gadai bersifat accesoir artinya merupakan tambahan dari perjanjian pokok yang di maksudkan untuk menjaga jangan sampai debitur itu lalai membayar hutangnya kembali. 3. Adanya sifat kebendaan. 4. Syarat inbezitz telling, artinya benda gadai harus keluar dari kekuasaan pemberi gadai atau benda gadai diserahkan dari pemberi gadai kepada pemegang gadai. 5. Hak untuk menjual atas kekuasaan sendiri. 6. Hak preferensi (hak untuk di dahulukan). 7. Hak gadai tidak dapat di bagi-bagi artinya sebagian hak gadai tidak akan menjadi hapus dengan di bayarnya sebagaian dari hutang oleh karena itu gadai tetap melekat atas seluruh bendanya.

TUGAS 7 ASPEK HUKUM DALAM BISNIS

G. Pengertian Objek Hukum Obyek hukum adalah segala sesuatu yang dapat dihak-I oleh subyek hukum. Obyek hukum bisa berupa benda dan/hak. Dan dapat dikuasai atau dimiliki atau mempunyai hubungan hukum dengan subyek hukum. Menurut Prof Subekti, benda dibagi lagi menjadi a. Benda bergerak dan benda tidak bergerak b. Benda berwujud dan benda tidak berwujud c. Benda yang dapat diperdagangkan dan yang tidak dapat diperdagangkan d. Benda yag dapat diganti dan tidak dapat diganti. e. Benda yang dapat dibagi dan benda yang tidak dapat dibagi.

TUGAS 6 ASPEK HUKUM DALAM BISNIS

F. Pengertian Subjek Hukum Subyek hukum ialah pemegang hak dan kewajiban menurut hukum. Dalam kehidupan sehari-hari, yang menjadi subyek hukum dalam sistem hukum Indonesia, yang sudah barang tentu bertitik tolak dari sistem hukum Belanda, ialah individu (orang) dan badan hukum (perusahaan, organisasi, institusi). Dalam dunia hukum, subyek hukum dapat diartikan sebagai pembawa hak, yakni: 1. Manusia (naturlife person) Menurut hukum, tiap-tiap seorang manusia sudah menjadi subyek hukum secara kodrati atau secara alami. Anak-anak serta balita pun sudah dianggap sebagai subyek hukum. Manusia dianggap sebagai hak mulai ia dilahirkan sampai dengan ia meninggal dunia. 2. Badan Hukum (recht person) suatu badan yang terdiri dari kumpulan orang yang diberi status "persoon" oleh hukum sehingga mempunyai hak dann kewajiban. Badan hukum dapat menjalankan perbuatan hukum sebagai pembawa hak manusia. Seperti melakukan perjanjian, mempunyai kekayaan yang terlepas dari para anggotanya dan sebagainya. Selain itu apabila ditinjau dari segi sifatnya, badan hukum terbagi menjadi 2 yaitu: 1. Badan hukum public Badan hukum yang memiliki ruang lingkup wewenang, tugas dan tanggung jawabnya untuk kepentingan masyarakat luas dan kepentingan negara. Serta didirikan dengan tata cara tertentu oleh negara. Badan hukum jenis ini misalnya, Bank Indonesia Perum Pegadaian. 2. Badan Hukum privat Badan hukum yang memiliki lingkup wewenang dan tata cara pendirian yang khusus atau dapat dikatakan bertujuan untuk kepentingan orang-orang tertentu. Badan hukum jenis ini misalnya badan hukum berbentuk perseorangan terbatas yang bergerak dalam berbagai aktifitas bisnis.

TUGAS 5 ASPEK HUKUM DALAM BISNIS

E. Pengertian Hukum Ekonomi Ekonomi merupakan salah satu ilmu sosial yang mempelajari aktivitas manusia yang berhubungan dengan produksi, distribusi, pertukaran, dan konsumsi barang dan jasa. Hukum ekonomi lahir disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian. Hukum berfungsi untuk mengatur dan membatasi kegiatan ekonomi dengan harapan pembangunan perekonomian tidak mengabaikan hak-hak dan kepentingan masyarakat. Sunaryati Hartono mengatakan bahwa hukum ekonomi adalah penjabaran ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi sosial sehingga hukum tersebut mempunyai dua aspek berikut. 1. Aspek pengaturan usaha – usaha pembangunan ekonomi. 2. Aspek pengaturan usaha – usaha pembangunan hasil dan pembangunan ekonomi secara merata di seluruh lapisan masyarakat. Hukum ekonomi Indonesia dibedakan menjadi 2, yaitu : 1. Hukum Ekonomi Pembangunan Hukum ekonomi pembangunan adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara – cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara nasional. 2. Hukum Ekonomi Sosial Hukum ekonomi sosial adalah yang menyangkut peraturan pemikiran hukum mengenai cara – cara pembegian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan merata dalam HAM manusia Indonesia.

TUGAS 4 ASPEK HUKUM DALAM BISNIS

D. Pengertian Kaidah / Norma Hukum Menurut sifatnya kaidah hukum terbagi 2, yaitu : 1. Hukum yang imperative Maksudnya kaidah hukum itu bersifat apriori harus ditaati, bersifat mengikat dan memaksa. 2. Hukum yang fakultatif Maksudnya ialah hukum itu tidak secara apriori mengikat. Kaidah fakultatif bersifat sebagai pelengkap. Ada 4 macam norma yaitu : 1. Norma Agama Peraturan hidup yang berisi pengertian-pengertian, perintah-perintah, larangan-larangan dan anjuran-anjuran yang berasal dari Tuhan yang merupakan tuntunan hidup ke arah atau jalan yang benar. 2. Norma Kesusilaan Peraturan hidup yang dianggap sebagai suara hati. Peraturan ini berisi suara batin yang diakui oleh sebagian orang sebagai pedoman dalam sikap dan perbuatannya. 3. Norma Kesopanan Peraturan hidup yang muncul dari hubungan sosial antar individu. Tiap golongan masyarakat tertentu dapat menetapkan peraturan tertentu mengenai kesopanan. 4. Norma Hukum Peraturan-peraturan hidup yang diakui oleh negara dan harus dilaksanakan di tiap-tiap daerah dalam negara tersebut. Dapat diartikan bahwa norma hukum ini mengikat tiap warganegara dalam wilayah negara tersebut.

TUGAS 3 ASPEK HUKUM DALAM BISNIS

C. Pengertian Kodifikasi Hukum Kondifikasi hokum ialah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.Unsur-unsur dari suatu kodifikasi: a. Jenis-jenis hukum tertentu b. Sistematis c. Lengkap. Tujuan Kodifikasi Hukum tertulis untuk memperoleh a. Kepastian hukum b. Penyederhanaan hukum c. Kesatuan hokum Contoh kodifikasi hokum di Indonesia a. Kitab Undang-undang Hukum Sipil (1 Mei 1848) b. Kitab Undang-undang Hukum Dagang (1 Mei 1848) c. Kitab Undang-undang Hukum Pidana (1 Jan 1918) d. Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (31 Des 1981)

TUGAS 2 ASPEK HUKUM DALAM BISNIS

B. Tujuan Hukum dan Sumber-sumber Hukum Tujuan Hukum menurut para ahli dan sarjana ilmu hukum memiliki sudut pandang yang berbeda dan berlainan. Dengan demikian, beberapa ahli menjelaskan menurut pendapatnya masing – masing. Menurut pendapat para ahli diatas, dapat ditarik kesimpulan bahwa hukum meliputi beberapa unsur – unsur, yaitu: 1. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat. 2. Peraturan itu bersifat mengikat dan memaksa. 3. Peraturan itu diadakan oleh badan – badan resmi. 4. Pelanggaran terhadap peraturan tersebut dikenakan sangsi tegas. Sumber Hukum adalah segala yang menimbulkan aturan yang mempunyai kekuatan memaksa, yakni aturan-aturan yang pelanggarannyadikenai sanksi yang tegas dan nyata. Sumber hukum dibedakan menjadi dua yaitu : 1. Sumber hukum Material (Welborn) : Keyakinan dan perasaan (kesadaran) hukum individu dan pendapat umum yangmenentukan isi atau meteri (jiwa) hukum. 2. Sumber hukum Formal (Kenborn) Perwujudan bentuk dari isi hokum merial yang menentukan berlakunya hokum itu sendiri.

TUGAS 1 ASPEK HUKUM DALAM BISNIS

A. Pengertian Hukum Hukum adalah system yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembanggan dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi, dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak sebagai perantara utama dalam hubungan social antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hokum pidana. Pengertian Hukum Menurut Para Ahli : a. Prof. Van Apeldoorn Definisi hukum sangat sulit dibuat karena tidak mungkin mengadakan yang sesuai dengan kenyataan. b. Prof. Mr.E.M.Meyers Hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat, dan menjadi pedoman bagi penguasa Negara dalam melaksanakan tugasnya. c. Drs.E.Utrecht,S.H. Hukum adalah himpunan peraturan (perintah dan larangan) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat itu. d. S.M. Amin, S.H. Hukum merupakan kumpulan peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi, dengan tujuan mewujudkann ketertiban dan pergaulan manusia. e. J.C.T. Simorangkir,S.H. dan Woerjono Sastropranoto,S.H Hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib dan yang pelanggaran terhadapnya mengakibatkan diambilnya tindakan yaitu hukuman tertentu. f. Leon Duguit Hukum adalah aturan tingkah laku anggota masyarakat yang harus diindahkan sebagai jaminan kepentingan bersama dan apabila dilanggar menimbulkan reaksi bersama.