Selasa, 16 Oktober 2012
TUGAS 3 ASPEK HUKUM DALAM BISNIS
C. Pengertian Kodifikasi Hukum
Kondifikasi hokum ialah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.Unsur-unsur dari suatu kodifikasi:
a. Jenis-jenis hukum tertentu
b. Sistematis
c. Lengkap.
Tujuan Kodifikasi Hukum tertulis untuk memperoleh
a. Kepastian hukum
b. Penyederhanaan hukum
c. Kesatuan hokum
Contoh kodifikasi hokum di Indonesia
a. Kitab Undang-undang Hukum Sipil (1 Mei 1848)
b. Kitab Undang-undang Hukum Dagang (1 Mei 1848)
c. Kitab Undang-undang Hukum Pidana (1 Jan 1918)
d. Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (31 Des 1981)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar