Selasa, 16 Oktober 2012

TUGAS 3 ASPEK HUKUM DALAM BISNIS

C. Pengertian Kodifikasi Hukum Kondifikasi hokum ialah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.Unsur-unsur dari suatu kodifikasi: a. Jenis-jenis hukum tertentu b. Sistematis c. Lengkap. Tujuan Kodifikasi Hukum tertulis untuk memperoleh a. Kepastian hukum b. Penyederhanaan hukum c. Kesatuan hokum Contoh kodifikasi hokum di Indonesia a. Kitab Undang-undang Hukum Sipil (1 Mei 1848) b. Kitab Undang-undang Hukum Dagang (1 Mei 1848) c. Kitab Undang-undang Hukum Pidana (1 Jan 1918) d. Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (31 Des 1981)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar