Selasa, 16 Oktober 2012
TUGAS 14 ASPEK HUKUM DALAM BISNIS
C. Azas – Azas Dalam Hukum Perikatan
Azas-azas hukum perikatan diatur dalam Buku III KUH Perdata, yakni :
1. Azas Kebebasan Berkontrak
Dalam Pasal 1338 KUH Perdata yang menyebutkan bahwa segala sesuatu perjanjian yang dibuat adalah sah bagi para pihak yang membuatnya dan berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
Dengan demikian, cara ini dikatakan ‘sistem terbuka’, artinya bahwa dalam membuat perjanjian ini para pihak diperkenankan untuk menentukan isi dari perjanjiannya dan sebagai undang-undang bagi mereka sendiri, dengan pembatasan perjanjian yang dibuat tidak boleh bertentangan dengan ketentuan undang-undang, ketertiban umum, dan norma kesusilaan.
2. Azas Konsensualisme
Azas ini berarti, bahwa perjanjian itu lahir pada saat tercapainya kata sepakat antara pihak mengenai hal-hal yang pokok dan tidak memerlukan sesuatu formalitas.
Dalam Pasal 1320 KUH Perdata, untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat adalah kata sepakat antara para pihak yang mengikatkan diri, yaitu :
a. Kata sepakat antara para pihak yang mengikatkan diri.
b. Cakap untuk membuat suatu perjanjian.
c. Mengenai suatu hal tertentu.
d. Suatu sebab yang halal.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar