Selasa, 16 Oktober 2012

TUGAS 8 ASPEK HUKUM DALAM BISNIS

H. Hak Kebendaan yang Bersifat Sebagai Pelunas Hutang Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan hutang (hak jaminan) adalah hak jaminan yang melekat pada kreditor yang memberikan kewenangan untuk melakukan eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan jika debitur melakukan wansprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian). Dengan demikian hak jaminan tidak dapat berdiri karena hak jaminan merupakan perjanjian yang bersifat tambahan (accessoir) dari perjanjian pokoknya, yakni perjanjian hutang piutang (perjanjian kredit). Perjanjian hutang piutang dalam KUH Perdata tidak diatur secara terperinci, namun bersirat dalam pasal 1754 KUH Perdata tentang perjanjian pinjaman pengganti yakni dikatakan bahwa bagi mereka yang meminjam harus mengembalikan dengan bentuk dan kualitas yang sama. Syarat-syarat benda jaminan : 1. Mempermudah diperolehnya kredit bagi pihak yang memerlukannya. 2. Tidak melemahkan potensi/kekuatan si pencari kredit untuk melakukan dan meneruskan usahanya. 3. Memberikan informasi kepada debitur, bahwa barang jaminan setiap waktu dapat di eksekusi, bahkan diuangkan untuk melunasi utang si penerima (nasabah debitur). Manfaat benda jaminan bagi kreditur : 1. Terwujudnya keamanan yang terdapat dalam transaksi dagang yang ditutup. 2. Memberikan kepastian hukum bagi kreditur. Sedangkan manfaat benda jaminan bagi debitur, adalah untuk memperoleh fasilitas kredit dan tidak khawatir dalam mengembangkan usahanya. Dalam pelunasan hutang adalah terdiri dari pelunasan bagi jaminan yang bersifat umum dan jaminan yang bersifat khusus.Dalam hal ini benda yang dapat dijadikan pelunasan jaminan umum apabila telah memenuhi persyaratan antara lain : 1. Benda tersebut bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang). 2. Benda tersebut dapat dipindah tangankan haknya kepada pihak lain. Jaminan Khusus Pelunasan hutang dengan jaminan khusus merupakan hak khusus pada jaminan tertentu bagi pemegang gadai, hipotik, hak tanggungan, dan fidusia. Sifat-sifat Gadai yaitu 1. Gadai adalah untuk benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud. 2. Gadai bersifat accesoir artinya merupakan tambahan dari perjanjian pokok yang di maksudkan untuk menjaga jangan sampai debitur itu lalai membayar hutangnya kembali. 3. Adanya sifat kebendaan. 4. Syarat inbezitz telling, artinya benda gadai harus keluar dari kekuasaan pemberi gadai atau benda gadai diserahkan dari pemberi gadai kepada pemegang gadai. 5. Hak untuk menjual atas kekuasaan sendiri. 6. Hak preferensi (hak untuk di dahulukan). 7. Hak gadai tidak dapat di bagi-bagi artinya sebagian hak gadai tidak akan menjadi hapus dengan di bayarnya sebagaian dari hutang oleh karena itu gadai tetap melekat atas seluruh bendanya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar