Selasa, 16 Oktober 2012
TUGAS 9 ASPEK HUKUM DALAM BISNIS
A. Pengertian dan Keadaan Hukum Perdata Di Indonesia
Hukum perdata ialah hukum yang mengatur hubungan antara perorangan didalam masyarakat. Perkataan hokum perdata dalam artian yang luas meliputi semua hokum privat materiil dan dapat juga dikatakan sebagai lawan dari hukum pidana.
Dan pengertian dari kumum privat (hukum perdata materiil) ialah hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur hubungan antara perseoranan didalam masyarakat dan kepentingan dari masing-masing orang yang bersangkutan. Dalam arti bahwa didalamnya terkandung hak dan kewajiban seseorang dengan sesuatu pihak secara timbale balik dalam hubungannya terhadap orang lain di dalam suatu masyarakat tertentu.
Keadaan hukum perdata di Indonesia,
Mengenai keadaan hukum perdata di Indonesia dapat dikatakan masih bersifat majemuk, yaitu beraneka ragam. Penyebab dari keanekaragaman ini ada 2 faktor:
1. Faktor ethnis disebabkan keanekaragaman hokum adat bangsa Indonesia karena Negara kita Indonesia ini terdiri dari berbagai suku bangsa.
2. Faktor hostia yuridis yang dapat kita lihat, yang pada pasal 163.I.S. yang membagi penduduk menjadi 3 golongan, yaitu :
a. Golongan eropa dan yang dipersamakan.
b. Golongan bumu putera (pribumi/bangsa Indonesia asli) dan yang dipersamakan.
c. Golongan timur asing (bangsa cina, india, arab)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar