Selasa, 16 Oktober 2012

TUGAS 11 ASPEK HUKUM DALAM BISNIS

C. Sistematika Hukum Perdata Di Indonesia Sistematika Hukum Perdata kita (bw) ada dua pendapat. Pendapat yang pertama yaitu dari pemberlakuan UU berisi : 1. Buku I : Berisi mengenai orang. Di dalamya diatur hukum diri seseorang dan hukum kekeluargaan. 2. Buku II : Berisi tentang hal benda. Dan didalamnya diatur hukum kebendaan dan hukum waris. 3. Buku III : Berisi tentang hal perikatan. Di dalamnya diatur hak-hak dan kewajiban timbal-balik antara orang-orang atau pihak-pihak tertentu. 4. Buku IV : Berisi tentang pembuktian dan darluasa. Di dalamnya diatur tentang alat-alat pembuktian dan akibat-akibat hukum yang timbul dari adanya kadarluarsa itu. Pendapat yang kedua menurut Ilmu Hukum / Doktrin di bagi dalam 4 bagian yaitu: 1. Hukum tentang diri seseorang (pribadi) Mengatur tentang manusia sebagai subjek dalam hukum, mengatur tentang prihal kecakapan untuk meiliki hak-hak dan kecakapan untuk bertindak sendiri melaksanakan hak-hak itu dan selanjutnya tentang hal-hal yang mempengaruhi kecakapan-kecakapan itu. 2. Hukum kekeluargaan Mengatur prihal hubungan-hubungan hukum yang timbul dari hubungan kekeluargaan yaitu: Perkawinan beserta hubungan dalam lapangan hukum kekayaan antara suami dan istri, hubungn antara orang tua dan anak, perwalian dan curatele. 3. Hukum kekayaan Mengatur prihal hubungan – hubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang. Jika kita mengatakan tentang kakayaan seseorang maka yang dimaksudkan ialah jumlah dari segala hak dan kewajiban orang itu dinilaikan dengan uang. Hak-hak kekayaan terbagi lagi atas hak-hak yang berlaku terhadap tiap-tiap orang , karena itu dinamakan Hak Mutlak dan Hak yang hanya berlaku terhadap seseorang atau pihak tertentu saja dan karenanya di namakan hak perseorangan. Hak mutlak yang memberikan kekuasaan atas seuatu benda yang dapat terlihat dinamakan hak kebendaan. Hak mutlak yang tidak memberikan kekuasaan atas suatu benda yang dapat terlihat dinamakan hak kebendaan. Hak mutlak yang tidak memberikan kekuasaan atas suatu benda yang dapat terlihat. a. Hak seorang pengarang atas karangannya. b. Hak seseorang atas suatu pendapat dalam lapangan Ilmu Pengetahuan atau hak pedagang untuk memakai sebuah merk, dinamakan hak mutlak saja. 4. Hukum warisan Mengatur tantang benda atau kekayaan seseorang jika ia meninggal. Disamping itu hukum warisan mengatur akibat-akibat dari hubungan keluarga terhadap harta peninggalan seseorang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar