Selasa, 16 Oktober 2012

TUGAS 1 ASPEK HUKUM DALAM BISNIS

A. Pengertian Hukum Hukum adalah system yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembanggan dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi, dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak sebagai perantara utama dalam hubungan social antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hokum pidana. Pengertian Hukum Menurut Para Ahli : a. Prof. Van Apeldoorn Definisi hukum sangat sulit dibuat karena tidak mungkin mengadakan yang sesuai dengan kenyataan. b. Prof. Mr.E.M.Meyers Hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat, dan menjadi pedoman bagi penguasa Negara dalam melaksanakan tugasnya. c. Drs.E.Utrecht,S.H. Hukum adalah himpunan peraturan (perintah dan larangan) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat itu. d. S.M. Amin, S.H. Hukum merupakan kumpulan peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi, dengan tujuan mewujudkann ketertiban dan pergaulan manusia. e. J.C.T. Simorangkir,S.H. dan Woerjono Sastropranoto,S.H Hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib dan yang pelanggaran terhadapnya mengakibatkan diambilnya tindakan yaitu hukuman tertentu. f. Leon Duguit Hukum adalah aturan tingkah laku anggota masyarakat yang harus diindahkan sebagai jaminan kepentingan bersama dan apabila dilanggar menimbulkan reaksi bersama.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar