Selasa, 16 Oktober 2012

TUGAS 2 ASPEK HUKUM DALAM BISNIS

B. Tujuan Hukum dan Sumber-sumber Hukum Tujuan Hukum menurut para ahli dan sarjana ilmu hukum memiliki sudut pandang yang berbeda dan berlainan. Dengan demikian, beberapa ahli menjelaskan menurut pendapatnya masing – masing. Menurut pendapat para ahli diatas, dapat ditarik kesimpulan bahwa hukum meliputi beberapa unsur – unsur, yaitu: 1. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat. 2. Peraturan itu bersifat mengikat dan memaksa. 3. Peraturan itu diadakan oleh badan – badan resmi. 4. Pelanggaran terhadap peraturan tersebut dikenakan sangsi tegas. Sumber Hukum adalah segala yang menimbulkan aturan yang mempunyai kekuatan memaksa, yakni aturan-aturan yang pelanggarannyadikenai sanksi yang tegas dan nyata. Sumber hukum dibedakan menjadi dua yaitu : 1. Sumber hukum Material (Welborn) : Keyakinan dan perasaan (kesadaran) hukum individu dan pendapat umum yangmenentukan isi atau meteri (jiwa) hukum. 2. Sumber hukum Formal (Kenborn) Perwujudan bentuk dari isi hokum merial yang menentukan berlakunya hokum itu sendiri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar