Selasa, 16 Oktober 2012

TUGAS 4 ASPEK HUKUM DALAM BISNIS

D. Pengertian Kaidah / Norma Hukum Menurut sifatnya kaidah hukum terbagi 2, yaitu : 1. Hukum yang imperative Maksudnya kaidah hukum itu bersifat apriori harus ditaati, bersifat mengikat dan memaksa. 2. Hukum yang fakultatif Maksudnya ialah hukum itu tidak secara apriori mengikat. Kaidah fakultatif bersifat sebagai pelengkap. Ada 4 macam norma yaitu : 1. Norma Agama Peraturan hidup yang berisi pengertian-pengertian, perintah-perintah, larangan-larangan dan anjuran-anjuran yang berasal dari Tuhan yang merupakan tuntunan hidup ke arah atau jalan yang benar. 2. Norma Kesusilaan Peraturan hidup yang dianggap sebagai suara hati. Peraturan ini berisi suara batin yang diakui oleh sebagian orang sebagai pedoman dalam sikap dan perbuatannya. 3. Norma Kesopanan Peraturan hidup yang muncul dari hubungan sosial antar individu. Tiap golongan masyarakat tertentu dapat menetapkan peraturan tertentu mengenai kesopanan. 4. Norma Hukum Peraturan-peraturan hidup yang diakui oleh negara dan harus dilaksanakan di tiap-tiap daerah dalam negara tersebut. Dapat diartikan bahwa norma hukum ini mengikat tiap warganegara dalam wilayah negara tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar