Selasa, 16 Oktober 2012
TUGAS 4 ASPEK HUKUM DALAM BISNIS
D. Pengertian Kaidah / Norma Hukum
Menurut sifatnya kaidah hukum terbagi 2, yaitu :
1. Hukum yang imperative
Maksudnya kaidah hukum itu bersifat apriori harus ditaati, bersifat mengikat dan memaksa.
2. Hukum yang fakultatif
Maksudnya ialah hukum itu tidak secara apriori mengikat. Kaidah fakultatif bersifat sebagai pelengkap.
Ada 4 macam norma yaitu :
1. Norma Agama
Peraturan hidup yang berisi pengertian-pengertian, perintah-perintah, larangan-larangan dan anjuran-anjuran yang berasal dari Tuhan yang merupakan tuntunan hidup ke arah atau jalan yang benar.
2. Norma Kesusilaan
Peraturan hidup yang dianggap sebagai suara hati. Peraturan ini berisi suara batin yang diakui oleh sebagian orang sebagai pedoman dalam sikap dan perbuatannya.
3. Norma Kesopanan
Peraturan hidup yang muncul dari hubungan sosial antar individu. Tiap golongan masyarakat tertentu dapat menetapkan peraturan tertentu mengenai kesopanan.
4. Norma Hukum
Peraturan-peraturan hidup yang diakui oleh negara dan harus dilaksanakan di tiap-tiap daerah dalam negara tersebut. Dapat diartikan bahwa norma hukum ini mengikat tiap warganegara dalam wilayah negara tersebut.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar