Selasa, 16 Oktober 2012

TUGAS 16 ASPEK HUKUM DALAM BISNIS

E. Hapusnya Perikatan Dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata Pasal 1381 menyebutkan sepuluh macam cara hapusnya perikatan yaitu : 1. Pembayaran 2. Penawaran pembayaran diikuti dengan penitipan. 3. Pembaharuan utang (inovatie) 4. Perjumpaan utang (kompensasi) 5. Percampuran utang. 6. Pembebasan utang. 7. Musnahnya barang yang terutang 8. Kebatalan dan pembatalan perikatan-perikatan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar